Halaman

Me

Me
'tcaro'

Sabtu, 02 Maret 2013

PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI PENDIDIKAN PROFESI

PENGEMBANGAN KOMPETENSI  MELALUI PENDIDIKAN PROFESI

Satryo Soemantri Brodjonegoro
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



LANDASAN  HUKUM

•    Pasal 15 : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
•    Penjelasan pasal tsb : Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

LANDASAN HUKUM (2)

•    Pasal 20 ayat (3) : Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi.
•    Pasal 20 ayat (4) : Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


LANDASAN HUKUM (3)

•    Penjelasan pasal 20 ayat (1) : Universitas menyelenggarakan pendidikan akaademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengnetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
•    Pasal 21 ayat (2) : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.


RANCANGAN PP

•    Organisasi atau aasosiasi profesi akan dilibatkan dalam pendidikan provesi.
•    Organisasi atau asosiasi profesi akan memberikan pertimbangan/persetujuan kepada perguruan tinggi mengenai boleh tidaknya perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan profesi.
•    UU No.20 tahun 2003 mengatur sistem pendidikan yang disselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.


PRINSIP PENDIDIKAN PROFESI

•    Diakhiri dengan suatu lisensi yang berjangka waktu tertentu yang mencerminkan baahwa pemegangnya berhak melakukan tindakan secara bertanggung jawab sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
•    Siapa yang menerbitkan lisensi ? Siapa yang mengawasi praktek profesi di lapangan ? Siapa yang mengembangkan ilmu dan menjaga kewibawaan profesi ?
LANDASAN PROFESI

•    Dikukuhkan oleh Undang Undang yang relevan, khusus untuk profesi bidang kedokteran ditetapkan sejalan dengan Undang Undang Praktek Kedokteran.
•    Dalam UU ditetapkan institusi yang berhak memberikan lisensi profesi dengan segala atribut dan konsekuensinya.
•    Jenis profesi seyogyanya ditetapkan oleh Undang Undang, namun demikian UU perlu dibuat jika menyangkut kepentingan publik.



HAKEKAT PENDIDIKAN PROFESI

•    Pendidikan diarahkan untuk dapat langsung menangani permasalahan di masyarakat.
•    Tidak hanya bersifat terapan (atau link & match) akan tetapi terkandung unsur tanggung jawab yang menyangkut kepentingan publik.
•    Lulusannya mempunyai kewenangan untuk bertindak sesuai etika yang berlaku dan padanya melekat pula tanggung jawab.


FORMAT

•    Pendidikan profesi dilaksanakan pada jenjang setelah sarjana
•    Sifat pendidikannya lebih kental unsur praktek/aplikasi/magang
•    Mengutamakan unsur kematangan dan keterampilan serta tanggung jawab
•    Umumnya diakhiri dengan pemberian lisensi/sertifikat kewenangan yang berjangka waktu


CIRI KHAS

•    Kinerja para pemegang lisensi selalu dipantau oleh badan pengawas profesi
•    Pelanggaran terhadap kode etik profesi dapat mengakibatkan pencabutan lisensi
•    Lisensi mempunyai jangka waktu dan dapat diperbaharui apabila peserta menunjukkan kinerja baik dan selalu memperbaharui diri


KEBERADAAN PROFESI

•    Mengamankan kepentingan publik
•    Menjunjung tinggi kehormatan dan etika profesi
•    Memberi peluang untuk selalu memperbaharui diri
•    Sarana komunikasi dan networking antar profesi sejenis, termasuk saling menghargai






PENGAWASAN

•    Perlu ada badan independen yang menetapkan norma profesi dan yang dapat melakukan penilaian profesi serta menjaga kode etik profesi
•    Badan independen tersebut sepenuhnya mewakili kepentingan publik
•    Badan tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan dimaksud atau mendelegasikan kepada institusi yang kompeten sesuai Undang Undang yang berlaku


PEMBERIAN LISENSI

•    Lisensi diperlukan untuk mengamankan kepentingan publik serta penjaminan mutu.
•    Lisensi semakin diperlukan untuk antisipasi masuknya tenaga ahli dari luar Indonesia.
•    Pemberian lisensi harus obyektif, transfaran dan berkeadilan dan seyogyanya dilakukan oleh badan independen.
•    Perlu sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah dapat merintis baadan independen tersebut.


CARA PEMBERIAN LISENSI

•    Dapat melalui suatu proses pembelajaran dan/atau magang/praktek yang diakhiri dengan ujian.
•    Proses pemberian lisensi harus melibatkan seluruh stakeholder, termasuk proses pemantauan kinerja pemegang lisensi juga melibatkan seluruh stakeholder.
•    Kinerja badan independen juga diawasi oleh seluruh stakeholder.


SINERGI ANTAR UNSUR

•    Perguruan tinggi menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat yang memerlukannya, sesuai baku mutu yang berlaku.
•    Organisasi profesi melakukan jaminan mutu, pengembangan profesi dan mengawal etika profesi (advocacy).
•    Pemerintah melakukan jaminan layanan publik dan melindungi kepentingan publik (regulator).


TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Kritik, Masukan dan Saran Anda di Blog Herdiana KR