PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI PENDIDIKAN PROFESI
Satryo Soemantri Brodjonegoro
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
LANDASAN HUKUM
• Pasal 15 : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
• Penjelasan pasal tsb : Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
LANDASAN HUKUM (2)
• Pasal 20 ayat (3) : Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi.
• Pasal 20 ayat (4) : Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LANDASAN HUKUM (3)
• Penjelasan pasal 20 ayat (1) : Universitas menyelenggarakan pendidikan akaademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengnetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
• Pasal 21 ayat (2) : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
RANCANGAN PP
• Organisasi atau aasosiasi profesi akan dilibatkan dalam pendidikan provesi.
• Organisasi atau asosiasi profesi akan memberikan pertimbangan/persetujuan kepada perguruan tinggi mengenai boleh tidaknya perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan profesi.
• UU No.20 tahun 2003 mengatur sistem pendidikan yang disselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.
PRINSIP PENDIDIKAN PROFESI
• Diakhiri dengan suatu lisensi yang berjangka waktu tertentu yang mencerminkan baahwa pemegangnya berhak melakukan tindakan secara bertanggung jawab sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
• Siapa yang menerbitkan lisensi ? Siapa yang mengawasi praktek profesi di lapangan ? Siapa yang mengembangkan ilmu dan menjaga kewibawaan profesi ?
LANDASAN PROFESI
• Dikukuhkan oleh Undang Undang yang relevan, khusus untuk profesi bidang kedokteran ditetapkan sejalan dengan Undang Undang Praktek Kedokteran.
• Dalam UU ditetapkan institusi yang berhak memberikan lisensi profesi dengan segala atribut dan konsekuensinya.
• Jenis profesi seyogyanya ditetapkan oleh Undang Undang, namun demikian UU perlu dibuat jika menyangkut kepentingan publik.
HAKEKAT PENDIDIKAN PROFESI
• Pendidikan diarahkan untuk dapat langsung menangani permasalahan di masyarakat.
• Tidak hanya bersifat terapan (atau link & match) akan tetapi terkandung unsur tanggung jawab yang menyangkut kepentingan publik.
• Lulusannya mempunyai kewenangan untuk bertindak sesuai etika yang berlaku dan padanya melekat pula tanggung jawab.
FORMAT
• Pendidikan profesi dilaksanakan pada jenjang setelah sarjana
• Sifat pendidikannya lebih kental unsur praktek/aplikasi/magang
• Mengutamakan unsur kematangan dan keterampilan serta tanggung jawab
• Umumnya diakhiri dengan pemberian lisensi/sertifikat kewenangan yang berjangka waktu
CIRI KHAS
• Kinerja para pemegang lisensi selalu dipantau oleh badan pengawas profesi
• Pelanggaran terhadap kode etik profesi dapat mengakibatkan pencabutan lisensi
• Lisensi mempunyai jangka waktu dan dapat diperbaharui apabila peserta menunjukkan kinerja baik dan selalu memperbaharui diri
KEBERADAAN PROFESI
• Mengamankan kepentingan publik
• Menjunjung tinggi kehormatan dan etika profesi
• Memberi peluang untuk selalu memperbaharui diri
• Sarana komunikasi dan networking antar profesi sejenis, termasuk saling menghargai
PENGAWASAN
• Perlu ada badan independen yang menetapkan norma profesi dan yang dapat melakukan penilaian profesi serta menjaga kode etik profesi
• Badan independen tersebut sepenuhnya mewakili kepentingan publik
• Badan tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan dimaksud atau mendelegasikan kepada institusi yang kompeten sesuai Undang Undang yang berlaku
PEMBERIAN LISENSI
• Lisensi diperlukan untuk mengamankan kepentingan publik serta penjaminan mutu.
• Lisensi semakin diperlukan untuk antisipasi masuknya tenaga ahli dari luar Indonesia.
• Pemberian lisensi harus obyektif, transfaran dan berkeadilan dan seyogyanya dilakukan oleh badan independen.
• Perlu sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah dapat merintis baadan independen tersebut.
CARA PEMBERIAN LISENSI
• Dapat melalui suatu proses pembelajaran dan/atau magang/praktek yang diakhiri dengan ujian.
• Proses pemberian lisensi harus melibatkan seluruh stakeholder, termasuk proses pemantauan kinerja pemegang lisensi juga melibatkan seluruh stakeholder.
• Kinerja badan independen juga diawasi oleh seluruh stakeholder.
SINERGI ANTAR UNSUR
• Perguruan tinggi menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat yang memerlukannya, sesuai baku mutu yang berlaku.
• Organisasi profesi melakukan jaminan mutu, pengembangan profesi dan mengawal etika profesi (advocacy).
• Pemerintah melakukan jaminan layanan publik dan melindungi kepentingan publik (regulator).
TERIMA KASIH
Satryo Soemantri Brodjonegoro
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
LANDASAN HUKUM
• Pasal 15 : Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
• Penjelasan pasal tsb : Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
LANDASAN HUKUM (2)
• Pasal 20 ayat (3) : Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi.
• Pasal 20 ayat (4) : Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LANDASAN HUKUM (3)
• Penjelasan pasal 20 ayat (1) : Universitas menyelenggarakan pendidikan akaademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengnetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
• Pasal 21 ayat (2) : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
RANCANGAN PP
• Organisasi atau aasosiasi profesi akan dilibatkan dalam pendidikan provesi.
• Organisasi atau asosiasi profesi akan memberikan pertimbangan/persetujuan kepada perguruan tinggi mengenai boleh tidaknya perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan profesi.
• UU No.20 tahun 2003 mengatur sistem pendidikan yang disselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.
PRINSIP PENDIDIKAN PROFESI
• Diakhiri dengan suatu lisensi yang berjangka waktu tertentu yang mencerminkan baahwa pemegangnya berhak melakukan tindakan secara bertanggung jawab sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
• Siapa yang menerbitkan lisensi ? Siapa yang mengawasi praktek profesi di lapangan ? Siapa yang mengembangkan ilmu dan menjaga kewibawaan profesi ?
LANDASAN PROFESI
• Dikukuhkan oleh Undang Undang yang relevan, khusus untuk profesi bidang kedokteran ditetapkan sejalan dengan Undang Undang Praktek Kedokteran.
• Dalam UU ditetapkan institusi yang berhak memberikan lisensi profesi dengan segala atribut dan konsekuensinya.
• Jenis profesi seyogyanya ditetapkan oleh Undang Undang, namun demikian UU perlu dibuat jika menyangkut kepentingan publik.
HAKEKAT PENDIDIKAN PROFESI
• Pendidikan diarahkan untuk dapat langsung menangani permasalahan di masyarakat.
• Tidak hanya bersifat terapan (atau link & match) akan tetapi terkandung unsur tanggung jawab yang menyangkut kepentingan publik.
• Lulusannya mempunyai kewenangan untuk bertindak sesuai etika yang berlaku dan padanya melekat pula tanggung jawab.
FORMAT
• Pendidikan profesi dilaksanakan pada jenjang setelah sarjana
• Sifat pendidikannya lebih kental unsur praktek/aplikasi/magang
• Mengutamakan unsur kematangan dan keterampilan serta tanggung jawab
• Umumnya diakhiri dengan pemberian lisensi/sertifikat kewenangan yang berjangka waktu
CIRI KHAS
• Kinerja para pemegang lisensi selalu dipantau oleh badan pengawas profesi
• Pelanggaran terhadap kode etik profesi dapat mengakibatkan pencabutan lisensi
• Lisensi mempunyai jangka waktu dan dapat diperbaharui apabila peserta menunjukkan kinerja baik dan selalu memperbaharui diri
KEBERADAAN PROFESI
• Mengamankan kepentingan publik
• Menjunjung tinggi kehormatan dan etika profesi
• Memberi peluang untuk selalu memperbaharui diri
• Sarana komunikasi dan networking antar profesi sejenis, termasuk saling menghargai
PENGAWASAN
• Perlu ada badan independen yang menetapkan norma profesi dan yang dapat melakukan penilaian profesi serta menjaga kode etik profesi
• Badan independen tersebut sepenuhnya mewakili kepentingan publik
• Badan tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan dimaksud atau mendelegasikan kepada institusi yang kompeten sesuai Undang Undang yang berlaku
PEMBERIAN LISENSI
• Lisensi diperlukan untuk mengamankan kepentingan publik serta penjaminan mutu.
• Lisensi semakin diperlukan untuk antisipasi masuknya tenaga ahli dari luar Indonesia.
• Pemberian lisensi harus obyektif, transfaran dan berkeadilan dan seyogyanya dilakukan oleh badan independen.
• Perlu sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah dapat merintis baadan independen tersebut.
CARA PEMBERIAN LISENSI
• Dapat melalui suatu proses pembelajaran dan/atau magang/praktek yang diakhiri dengan ujian.
• Proses pemberian lisensi harus melibatkan seluruh stakeholder, termasuk proses pemantauan kinerja pemegang lisensi juga melibatkan seluruh stakeholder.
• Kinerja badan independen juga diawasi oleh seluruh stakeholder.
SINERGI ANTAR UNSUR
• Perguruan tinggi menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat yang memerlukannya, sesuai baku mutu yang berlaku.
• Organisasi profesi melakukan jaminan mutu, pengembangan profesi dan mengawal etika profesi (advocacy).
• Pemerintah melakukan jaminan layanan publik dan melindungi kepentingan publik (regulator).
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tulis Kritik, Masukan dan Saran Anda di Blog Herdiana KR